A. IDENTITAS UPTD BPSB
1.
NAMA UPTD : UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sultra
2.
SK/Dasar pembentukan :
1.
Keputusan
Menteri Pertanian No. 46/ KPTS/ OT.210/1/ 2001tentang Pembentukan BPSBTPH pada
13 (tigabelas) daerah Provinsi.
2.
Keputusan
Gubernur No: 422 Th 2001 tentang organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana
teknis di lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Peraturan
Gubernur N0. 72 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis
dan Unit Pelaksana Badan di lingkungan Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara.
4.
Peraturan
Gubernur No. 64 tahun 2009 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pertanian Prov. Sultra.
3.
Lokasi :
a. Jalan : Kapten Pierre Tendean No. 40
c. Kecamatan : Baruga
d. Kabupaten : Kota Kendari
e. Propvinsi : Sulawesi Tenggara
f. Kode
Pos : 93117
g. Nomor
telepon/faks : (0401) 3194090/(0401) 3194090
B.
LUAS LAHAN
DAN BANGUNAN
a.
Luas Lahan Keseluruhan : 8.000 M2
b.
Luas Bangunan Keseluruhan : 693 M2
C.SARANA DAN
PRASARANA
1.Luas Bangunan
(M2)
a.Kantor : 478 M2
b.Laboratorium : 120 M2
c.Green House : 26 M2
d.Rumah Dinas : -
e.Lain-lain :
-
Ruang Pertemuan / Aula : 140 M2
-
Pendopo : 45 M2
-
Ruang Arsip / Gudang : 24 M2
2.Peralatan
a. Kantor :
(Lampiran 1)
b. Laboratorium : (Lampiran 2)
c. Transportasi : (Lampiran 3)
d. Prasarana lain :
- Jalan : 44 M
- Pagar : 224 M
- Sumber
listrik : PLN 10.900 KWH
- Sumber
Air : PDAM
B.
POTENSI
SUMBER DAYA MANUSIA : (Lampiran 4)
C. PEMBIAYAAN
NO.
|
SUMBER BIAYA
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
1.
|
APBD
(Rp)
|
204.125.000
|
167.650.000
|
115.525.000
|
56.100.000
|
44.900.000
|
2.
|
APBN
(Rp)
|
1.052.000.000
|
1.315.000.000
|
1.363.000.000
|
1.516.000.000
|
1.410.000.000
|
3.
|
BLN
(Rp)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
LAINNYA
(RP)
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
D. PENDAPATAN NEGARA
BUKAN PAJAK
NO.
|
TAHUN |
JUMLAH SETORAN
|
|
REALISASI
(RP)
|
TERPENUHI
(%)
|
||
1.
|
2008
|
23.192.900,-
|
100%
|
2.
|
2009
|
38.979.765
|
100%
|
3.
|
2010
|
46.076.785
|
100%
|
4.
|
2011
|
55.083.300
|
100%
|
5.
|
2012
|
26.572.400
|
100%
|
E.
KEGIATAN : (Lampiran 5)
F.
STRUKTUR
ORGANISASI
Berdasarkan : Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 64 Tahun 2009 tanggal 9 Desember 2009 tentang Penjabaran tugas pokok dan
fungsi Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara
(terlampir).
STRUKTUR ORGANISASI UPTD BPSBTPH PROVINSI
SULAWESI TENGGARA
( Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
64 Tahun 2009 )
1. KEPALA
|
2. SUB BAGIAN TATA USAHA |
3. KELOMPOK
JABATAN FUNGSIONAL
|
A.
VISI,
MISI dan MOTTO :
Visi: Menjadikan petani sejahtera dengan penggunaan
benih bermutubersertifikat sesuai dengan kebutuhannya.
Misi:
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang perbenihan Tanaman Pangan
dan Hortikultura.
2.
Meningkatkan pelayanan pengawasan dan sertifikasi benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan
uji laboratorium Tanaman Pangan dan Hortikultura.
4. Meningkatkan pengawasan dan
monitoring peredaran benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
5. Menggali potensi Daerah dibidang
perebenihan untuk pemanfaatan sumber daya lokal.
Motto :
“ Benih Bermutu Bersertifikat Petani Sejahtera “
B. PENGHARGAAN/PRESTASI YANG
PERNAH DIPEROLEH
1.
Nasional
a.
Instansi Pemberi Penghargaan : Departemen
Pertanian ( Menteri Pertanian RI :
SISWONO )
b.
JenisPenghargaan
:“PLAKAT ABDIBAKTITANI” sebagai Unit Kerja Pelayanan Berprestasi
Utama
atas upaya meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan baik, sebanyak 2 (dua) kaliyaitu tahun 2009 dan tahun 2011.
c.
Personil :-
2.
Daerah
a. Instansi:-
b. Personil:-
C.
PERMASALAHAN
a.
ASPEK
KETENAGAKERJAAN
Melihat perkembangan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara yang kian tahun semakin menunjukkan peningkatan
khususnya dalam pengembangan wilayah, maka tentu berpengaruh terhadap
ketenagakerjaan yang akan
ditempatkan pada pengembangan wilayah tersebut, khususnya untuk Petugas
Pengawas Benih Tanaman (PBT). Untuk
dapat memenuhi dan menjangkau seluruh
Kabupaten/ Kota yang meliputi 8 Kabupaten dan 2 Kota hanya dapat ditempatkan
1-2 PBT ditiap Kabupaten/ Kota, bahkan sampai saat ini masih terdapat 2
Kabupaten yang belum memiliki PBT. Hal seperti inilah yang perlu mendapat prioritas yakni untuk memenuhi kebutuhan Petugas Pengawas
Benih Tanaman
(PBT) utamanya
di Kabupaten / Kota sentra produksi tanaman pangan dan hortikultura.
Ketenagakerjaan
dibidang perbenihan UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan
dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara baru mempunyai tenaga fungsional
Pengawas Benih Tanaman (PBT) sebanyak 14 orang dan 15 orang masih merupakan calon PBT. Diharapkan calon PBT ini dapat
diangkat menjadi fungsional PBT
yang depenitif.
Hal lain
yang berkaitan dengan ketenagakerjaan yaitu mengenai usia pensiun bagi PBT yang hanya
sampai 56 tahun produktif, maka
hal ini dipandang perlu
ada penambahan usia pensiun bagi PBT. Sesuai dengan klasifikasi sebagai tenaga fungsional
mereka sangat potensi untuk dapat dikaryakan secara produktif hingga mencapai
usia 58-60 tahun. Selain itu pengisian formasi PBT tidak dapat dilaksanakan
secara benar sehingga dikhawatirkan akan terjadi kekosongan formasi PBT dimasa
yang akan datang.
b.
ASPEK
SARANA/ PRASARANA
Sarana
/ prasarana kantor sampai dengan tahun 2012
sudah dirasakan cukup
memadai setelah
adanya laboratorium dan penambahan ruang kerja serta peralatan.Dan
seiring dengan telah terakreditasinyalaboratorium penguji benih UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara sejak Maret 2012 dengan Nomor Akreditasi : LP-576-IDN
maka peningkatan pelayanan dan mutu
laboratoriumperlu terus ditingkatkan yaitu dengan pengadaan peralatan
laboratorium untuk pengujian mutu fisik, fisiologis, genetik dan kesehatan
benih.
Hal lain
yang masih dibutuhkan yaitu pengadaan sarana/ prasarana bagi penangkar benih
yang aktif melaksanakan penagkaran benih yaitu dengan pengadaan lantai jemur
dan gudang benih yang memenuhi standar mutu yang berlaku.
c.
ASPEK
MANAJEMEN
Dalam menyelenggarakan tugas sehari-hari, diperlukan adanya rasa
tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh setiap pegawai.
Oleh sebab itu kapada petugas/ atau pegawai telah ditanamkan rasa kesadaran
akan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas secara benar dan profesional. Namun demikian
dalam menjalankan tugas rasa tanggung jawab yang menyangkut kedisiplinan belum
sepenuhnya diimplementasikan berdasarkan
kode etik profesi sebagai pegawai negeri.
d.
ASPEK
PELAYANAN
UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan
Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara adalah salah satu Instansi yang
terlibat langsung dalam hal penyediaan benih bermutu bersertifikat dari varietas
unggul, oleh karena itu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara akan tetap eksis
sejalan dengan tugas dan fungsinya.
Upaya-upaya yang dilaksanakan selama ini,
seperti penyempurnaan
sarana
prasarana baik kantor maupun laboratorium, peningkatan SDM melalui pelatihan
baik tingkat Daerah maupun Pusat, semua itu
dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanandanuntuk
penyediaan benih bermutu
bersertifikat dari
varietas unggul akan terus diupayakan dengan merangkul
pihak swasta sebagai mitra dalam kegiatan perbenihan.
D.
ARAH PENGEMBANGAN
§
Rancangan pengembangan perbenihan (BPSBTPH)
-
Koordinasi Teknis
§ Rancangan Pengembangan
kelembagaan perbenihan
-
Forum perbenihan
-
Pemantapan Program perbenihan
§ Hasil Penilaian Varietas
(BPSBTPH)
-
Adaptasi pelepasan varietas
-
Inventarisasi penyebaran varietas
§ Hasil Pengawasan peredaran
benih (BPSBTPH)
-
Monitoring ketersediaan dan penyaluran benih
-
Pembinaan produsen/pengedar benih
-
Pengawasan peredaran benih
-
Pengawasan penyaluran subsidi benih, CBN dan BLBU
-
Evaluasi produktivitas benih sumber
§ Hasil Sertifikasi benih
tanaman pangan (BPSBTPH)
-
Sertifikasi dan pelabelan
-
Analisa standar mutu benih
-
Analisa benih khusus
-
Uji profisiensi
-
Pengembangan analisa metode mutu benih
-
Uji kesehatan benih
§ Sarana prasarana, peralatan
dan inventaris kantor BPSBTPH
-
Pengadaan sarana prasarana kantor
§ Sarana prasarana, peralatan
Laboratorium BPSBTPH
-
Pengadaan sarana prasarana laboratorium
§ Kendaraan Roda-4 BPSBTPH
Kendaraan operasional BPSBTPHDokumentasi Kegiatan UPTD BPSBTPH Prov. Sultra
Karyawan BPSBTPH Prov. Sultra
MC BPSBTPH
Operator SIMAK/BMN BPSBTPH
Benih Bersertifikat
Kegiatan Monitoring dan Survey Kegiatan
Proses Penanaman Kegiatan Pemberdayaan Penangkar
Kantor UPTD BPSBTPH
Gedung Laboratorium Uji BPSBTPH Prov. Sultra
Gedung Umum
View Kantor UPTD BPSBTPH Tampak Depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar